Kamis, 28 Juni 2007

HATI-HATI MEMBELI HP BARU

Rabu, 27 Juni 2007,
Industri ”Penyulap” HP Digerebek

Polisi Sita Ratusan HP CDMA
SURABAYA - Masyarakat harus ekstra waspada dalam membeli handphone baru. Terutama barang yang ditawarkan dengan harga miring. Kemarin, Unit Idik V Satreskrim Polwiltabes Surabaya membongkar sebuah industri perakitan telepon seluler jenis CDMA (Code Division Multiple Access) dengan merek Nokia di ruko Sentra Fortuna Kav. 70 Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka, yakni Ho Aij Min, 34, pengendali operasional industri. Sedangkan bosnya, Andy Ho, masih menjadi buron. "Kabarnya dia sedang berobat, namun masih kami cari," ujar Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Dedi Prasetyo.

Anak buah AKP Yohannes Rudin itu juga menyita BB (barang bukti) dalam jumlah besar. Di antaranya adalah 144 buah HP Nokia dari berbagai tipe (paling banyak Nokia tipe 2280), tiga buah laptop, satu unit komputer, sekitar seratus baterai Nokia dari berbagai jenis, 400 charger Nokia, sejumlah peripheral HP, dan ratusan bendel segel bermerek Star.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas, karena ada penawaran HP baru dengan harga miring. Di antaranya Nokia 6235 dilepas dengan harga Rp 850 ribu. Padahal, normalnya masih Rp 1 juta ke atas. "Yang paling mencurigakan adalah banyaknya HP Nokia 2280, yang sekarang sudah tidak diproduksi Nokia lagi, tapi banyak dijual. Tidak diproduksi kok banyak yang baru," kata Dedi. Hasil penyelidikan petugas kemudian mengarah ke ruko tersebut.

Setelah mendapat bukti cukup, petugas langsung menggerebek tempat tersebut. Hasilnya, selain menangkap Ho Aij Min, polisi juga menemukan ratusan HP Nokia CDMA dan ratusan peralatan industri perakitan di ruko tersebut. Setelah dikembangkan, polisi juga menyita puluhan casing, baterai, dan handsfree Nokia di salah satu konter Plaza Marina Surabaya.

Ho Aij Min sendiri mengakui adanya industri tersebut, namun membantah kalau dirinya adalah boss. "Saya hanya pengelola saja," aku Ho kepada penyidik. Dia kemudian menyebut nama Andy Ho sebagai bos besarnya. Namun, polisi tak bisa menemukan sang bos di rumahnya. "Saat kami cari di rumahnya, yang ada hanya pembantu. Pembantunya bilang kalau majikannya sedang berobat, entah ke mana. Kami masih memburunya," papar Dedi.

Dari pengakuan Ho juga, polisi mengetahui modus industri penyulap HP. Mula-mula, Andy berburu HP-HP Nokia bekas, atau tak laku ke Tiongkok. "Kabarnya, di sana banyak barang seperti itu," ucap perwira dengan dua mawar di pundak tersebut. Tentu saja, HP-HP batangan tersebut harganya sangat miring. Informasinya, untuk sebuah HP Nokia 2280, harganya hanya sekitar Rp 100 ribu.

HP-HP itu kemudian didandani layaknya baru. Mulai dibelikan casing orisinal Nokia, dos dan buku petunjuk, bahkan hingga mengakali nomor IMEI HP, supaya sinkron antara nomor yang tertera di stiker bodi HP dan di layar HP. Padahal, biasanya para konsumen mengetes HP yang akan dibeli dengan cara mencocokkan nomor IMEI. "Kalau sesuai, berarti itu HP baru yang belum pernah diotak-atik dalamnya, yang berarti bagus. Kalau IMEI saja sudah diakali sedemikian rupa, sangat sulit membedakan dengan HP yang asli," tandas perwira kelahiran Madiun tersebut.

Sebagai sentuhan akhir, HP yang sudah didandani tersebut dimasukkan ke dalam dos asli, diplastik, dan kemudian di-hair dryer. "Ini supaya dos dan HP tersebut dalam kondisi tersegel. Biar konsumen lebih percaya," ucap Dedi.

Sebelumnya, software HP yang awalnya berbahasa dan berfitur Tiongkok tak lupa dimodifikasi. Namun, untuk masalah yang satu itu tidak terlalu rumit. Cukup sambungkan HP dengan Laptop, install-kan software yang berbahasa dan berfitur Indonesia, dan … HP tersebut sudah tak bisa dibedakan lagi dengan Nokia resmi yang beredar di pasaran.

Konsumen biasa akan sangat sulit membedakan HP asli dan HP rakitan industri milik Andy Ho tersebut. Satu-satunya indikasi adalah harga yang cukup miring. "Paling-paling, penjual hanya menyebutkan kalau HP dengan harga lebih miring tersebut berasal dari BM (black market). Namun, entah apa yang dimaksud dengan black market tersebut," tegas Dedi.

Untuk itu, Ho Aij Min bakal dijerat dengan pasal 90, 91, dan 94 UU No. 15/2001 tentang Merk atau Pasal 8 (1) huruf a dan j jo pasal 62 UU RI No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Pemilik dan pengelolanya kami jerat karena memperdagangkan HP yang diduga tidak memenuhi standar persyaratan dan ketentuan perundang-undangan dan atau tidak mencantumkan informasi dan atau penggunaan barang dalam bahasa Indonesia," katanya.

SEMOGA BERMANFAAT

0 komentar: